Selain THR! Guru Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Rp 10 Juta April Mendatang

Selain THR! Guru Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Rp 10 Juta April Mendatang

Tantangan Besar sebagai Guru Penggerak: Motivator, Model Teladan, Inovator, Pemimpin Tim, Mengatasi Tekanan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Kemudian bagi penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, maka diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan yang ada. 

Adapun untuk besaran THR bagi PNS adalah 1 kali gaji pokok dan tunjangan melekat.

BACA JUGA:Lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ini Tips dan Rekomendasi Aplikasi Bimbel Untukmu

BACA JUGA:Pegawai Kemenkeu Berulah Lagi, Giliran PNS Bea Cukai Sebut Warganet Babu dan Banyak Bacot, Endingnya....

Selain itu pula, bagi PPPK, yakni 1 kali gaji pokok dan tunjangan melekat.

Untuk besaran TPG bagi PNS, yaitu sebesar 1 kali gaji pokok dan PPPK sebanyak 1 kali gaji pokok.

Dalam hal ini terkait dengan besaran gaji pokok PNS telah diatur di dalam PP RI nomor 15 tahun 2019.

Besaran gaji untuk PNS golongan 3a dengan masa pengabdian nol, telah mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Kaget Rp 70 Ribu, Langsung Klik Double Link Spesial 3 Ramadhan!

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Pinjaman Rp 100 Juta tanpa Jaminan, Berikut Syarat dan Cicilan KUR Mikro BRI Bunga Rendah

Dalam hal ini, guru PNS sertifikasi di bulan April akan mendapatkan THR dan TPG dengan total minimal 10 juta rupiah.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan sekjen kemdikbud ristek nomor 18 tahun 2021