Terungkap! Pelaku Terlapor Transaksi Janggal Rp 189 T Kemenkeu Ubah Identitas
Terungkap! Pelaku Terlapor Transaksi Janggal Rp 189 T Kemenkeu Ubah Identitas--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Akhirnya, Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kebenaran soal isu transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Transaksi janggal senilai Rp 189 Triliun ini ternyata bukan yang pertama, melainkan yang kedua kali dilaporkan pada tahun 2019-2020.
Diketahui bahwa isu demikian pertama kali dilaporkan pada 2016-2018 mengenai transaksi janggal sebesar Rp. 180 triliun.
Bahkan terungkap pula bahwa nilai transaksi ini mencapai Rp. 350 Triliun.
BACA JUGA:Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah
BACA JUGA:3 Penyebab PPPK Guru 2022 Terancam Tidak Menerima NIP, Dirjen GTK Kasih Paham
Isu terkait kasus pencucian uang senilai Rp 189 triliun tersebut sebenarnya merupakan kasus kedua atas nama subyek terlapor.
Jadi sebelum ketemu Rp 189 triliun di pemeriksaan kedua PPATK menemukan subjek terlapor melakukan transaksi di periode 2014-2016 Rp 180 triliun lebih.
Bahkan terkait penerimaan dana masuk saja dengan menggunakan pola TPPU dan menggunakan pola parameter PPATK, subjek terlapor terungkap telah melakukan transaksi lebih dari Rp 350 triliun.
Saat mendapatkan laporan terkait transaksi pertama, PPATK terus berupaya untuk membuat laporan dan analisis terhadap pihak bea dan cukai Indonesia.
BACA JUGA:Kemenhub Buka 1.408 Formasi CPNS 2023 per 1 April, Buruan Alur Pendaftaran dan Batas Akhir Login!
BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter
Hingga seiring berjalannya waktu, PPATK telah berhasil melakukan pemeriksaan ulang atas transaksi Rp 180 triliun tersebut dengan hadirnya data terbaru yakni pada 2017-2019.
Hingga akhirnya bertemu dengan nominal transaksi Rp 189 Triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: