Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?
Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Meskipun begitu, honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes harus memenuhi beberapa persyaratan.
Jika tenaga honorer tidak memenuhi syarat tersebut maka hal ini akan berdampak pada penghapusan jabatan oleh pemerintah. Berarti honorer yang tidak memenuhi syarat terancam akan jadi pengangguran alias kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA:Kemenkumham RI Buka 525 Formasi CPNS 2023 Jalur Kedinasan, Lulusan SMA/SMK Daftar Saja ke Sini
Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN yang ada di Indonesia.
Perlu diketahui pula bahwa saat ini tenaga honorer di instansi pemerintahan tidak lagi bisa semuanya diangkat jadi PNS tanpa tes. Hal ini mengingat terbatasnya APBN/APBD.
Apabila hal tersebut dilakukan, maka hal ini akan menyebabkan pejabat Kementerian Keuangan akan sangat kewalahan dalam mengurus persoalan mengenai anggaran. Yang mana anggaran belanja pegawai ini jumlahnya tidaklah sedikit.
Namun kabar baiknya adalah, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat berikut dapat langsung diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti serangkaian tes yang ada.
BACA JUGA:Dapetin Saldo DANA Kaget 8 Ramadhan Rp 50 Ribu, ‘Klik’ Link Auto Cuan!
BACA JUGA:5 Penyebab Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak, Nomor 3 Tak Ada Ampun!
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para tenaga honorer selama ini.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 syarat usia tenaga honorer agar bisa diangkat jadi PNS tanpa tes adalah sebagai berikut.
1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.
2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10 sampai dengan 20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
3. Tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5 sampai dengan 10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: