Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?

Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?

Syarat HONORER Diangkat jadi PNS tanpa Tes berusia 35 - 46 Tahun, Bagaimana Nasib Mereka di Luar Itu?--(dokumen/radarkaur.co.id)

4. Tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1 sampai dengan 5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter

BACA JUGA:Kemenhub Buka 1.408 Formasi CPNS 2023 per 1 April, Buruan Alur Pendaftaran dan Batas Akhir Login!

Meskipun demikian, bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan memiliki peluang yang sangat besar untuk diangkat menjadi PNS tahun 2023 tanpa tes. 

Selain itu pula, dijelaskan dalam RUU ASN Pasal 131A bahwasanya terdapat pertimbangan lain mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan ialah terkait ijazah pendidikan terakhir, gaji, serta nominal tunjangan yang tepah didapatkan sebelumnya.

Tidak hanya demikian, pemerintah juga telah memprioritaskan honorer di bidang tertentu saja yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA:GAMERS! 17 Games Ini Hasilkan Saldo DANA Masing-Masing Rp 500 ribu, Simak Trik Mudahnya Berikut!

BACA JUGA:Tes Kepribadian: Apakah Anda orang yang intuitif atau logis? Apa yang Anda lihat pertama kali akan Ungkapkan

Hanya honorer di bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik berupa pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian lah yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi bagian dari ASN.

Pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes tidak dilakukan begitu saja, melainkan perlu melengkapi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keterangan pengangkatan.

Apabila honorer tidak bersedia diangkat menjadi abdi negara, maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 ini.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: