Jangan Sampai Telat! Guru Sertifikasi Belum Lulus Uji Kompetensi PLPG Diminta Mengajukan Berkas

Jangan Sampai Telat! Guru Sertifikasi Belum Lulus Uji Kompetensi PLPG Diminta Mengajukan Berkas

Jangan Sampai Telat! Guru Sertifikasi Belum Lulus Uji Kompetensi PLPG Diminta Mengajukan Berkas--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dilansir dari portal resmi PPG, Ditjen GTK Kemdikbud telah memberikan batas waktu pendaftaran hingga 31 Maret 2023 bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi PLPG untuk melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud dengan nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Dipengaruhi Minyak Mentah Dunia dan Nilai Tukar Dolar AS, Cek Prediksi per 1 April 2023 

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Dituntut Hukuman Penjara Segini

Surat tersebut mengingatkan bahwa batas waktu 31 Maret 2023 adalah jadwal yang sudah diperpanjang. Sebelumnya, batas waktu yang ditetapkan adalah 19 Maret 2023.

Para guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi di akhir PLPG ini disebut juga dengan peserta verval sasaran 5.

Pada data Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, tercatat bahwa jumlah guru non sertifikasi kategori ini ada sebanyak 1.982 guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Para guru yang masuk kategori peserta verval sasaran 5 diminta pemerintah untuk segera melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

BACA JUGA:Kemenhub Buka 1.408 Formasi CPNS 2023 per 1 April, Buruan Alur Pendaftaran dan Batas Akhir Login! 

BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter

Lebih lanjutnya, guru yang masuk peserta verval sasaran 5 ini bukan hanya guru, tetapi juga kepala sekolah.

Dalam hal ini, baik guru maupun kepala sekolah yang termasuk peserta verval sasaran 5, harus benar-benar memenuhi persyaratan lain seperti syarat usia, yakni kurang dari 58 tahun pada 31 Desember 2023, hingga kepemilikan NUPTK, dan keaktifan mengajar maupun mengemban tugas sebagai kepala sekolah.

Adapun berkas-berkas yang perlu diunggah antara lain mencakup scan ijazah S1 atau D4, scan SK pengangkatan pertama, scan status kepegawaian, scan SK pembagian tugas mengajar, hingga pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: