2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Dituntut Hukuman Penjara Segini

2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Dituntut Hukuman Penjara Segini

Mantan Sekretaris dan PPK Dana Hibah KPU Kaur Dituntut Hukuman Penjara Segini--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID –Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor BENGKULU untuk kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kaur berlangsung, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam agenda tuntutan, JPU Kejari Kaur Maria Margaretha Astari, SH membacakan tuntutan kepada 2 terdakwa. Masing-masing mantan Sekretaris KPU Kaur sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Drs Sunarsan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dana Hibah Pilkada sekaligus mantan Kasubag Umum KPU Kaur, Ujang Novizar, SE.

JPU menuntut mantan Sekretaris KPU Kaur Sunarsan dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta pidana tambahan Uang Pengganti (UP) Rp 462 juta subsidair 3 tahun 6 bulan kurungan.

Kemudian JPU juga menuntut PPK Ujang Novizar dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan Uang Pengganti (UP) Rp 52 juta subsidair 3 tahun 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Terlapor Transaksi Janggal Rp 189 T Kemenkeu Ubah Identitas

BACA JUGA:Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH itu, JPU menyampaikan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan primer.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Seperti diberikan sebelumnya bahwa dua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dari total dana hibah Pilkada Kaur yang diterima sebesar Rp 25 miliar.

Penggunaan dana hibah pilkada Kaur dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

BACA JUGA:3 Penyebab PPPK Guru 2022 Terancam Tidak Menerima NIP, Dirjen GTK Kasih Paham

BACA JUGA:TOP! Harga BBM Terbaru Diumumkan 1 April 2023, Sekarang Turun Rp 1000 - 1.200 per liter

Kerugian tersebut dihitung dari seluruh selisih dari kegiatan Bimtek, pengadaan barang percetakan, perlengkapan spanduk dan administrasi lainnya, honor pengawalan, serta sewa kendaraan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: