2 Juta Honorer Terancam Hilang Pekerjaan, BKN Pilih Hapus dan Batalkan Angkat PNS Tanpa Tes di 120 Instansi?

2 Juta Honorer Terancam Hilang Pekerjaan, BKN Pilih Hapus dan Batalkan Angkat PNS Tanpa Tes di 120 Instansi?

5 Peluang CPNS SMA Sederajat Tanpa Syarat Tinggi Badan Dari Kementerian dan Instansi, Wajib Punya Sertifikat Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Lebih dari 2 juta tenaga honorer di Indonesia terancam kehilangan pekerjaan. Lantaran, penyelesaian masalah tenaga honorer tak juga menemui ujung. 

Ditengah gentingnya kejelasan apakah akhirnya honorer diangkat PNS tanpa tes

Muncul sebuah wacana BKN hapus tenaga honorer. Statement Badan Kepegawaian Negara tersebut berdasarkan Surat Menteri PAN RB Nomor B/145/M.SM.02.03/2022. 

Tujuan dibuatnya sebuah wacana BKN hapus tenaga honorer. Untuk menemukan titik penyelesaian masalah tenaga honorer. 

BACA JUGA:Gaess! Ambil Nih Saldo DANA Kaget 10 Ramadhan Rp 75 Ribu, Buruan Buat Nambah Modal Lebaran 

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Terbaru Hari Ini 1 April 2023, 3 BBM di SPBU Pertamina Turun Rp 100 - Rp 700 per liter

Solusi lainnya menyebutkan bahwa kemungkinan honorer diangkat PNS tanpa tes. Namun, opsi ini belum bisa dipastikan apakah akan diwujudkan atau tidak oleh Pemerintah. 

Menilik Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Pasal 131A. Dimana, DPR RI tengah mengupayakan para non-ASN tidak kehilangan pekerjaannya. 

Apabila RUU ASN pasal 131A tersebut disahkan. Para tenaga honorer berpeluang untuk diangkat PNS tanpa tes secara serentak. 

Namun, pengangkatan ASN tanpa tes ini hanya menyasar kepada honorer yang memenuhi syarat. 

BACA JUGA:2 Personil Polres Kaur Kena PTDH, Penyebabnya Bikin Kepala Geleng-Geleng 

BACA JUGA:Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 syarat honorer bisa diangkat PNS tanpa tes memperhatikan batas usia berikut: 

-Honorer instansi Pemerintah dengan masa kerja 20 tahun keatas. Maksimal batas usia 46 tahun saat dilakukan pengangkatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: surat menteri pan rb nomor b/145/m.sm.02.03/2022