Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Kabar mengenai akan adanya penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang menjadi batu penghambat bagi para honorer yang telah mengabdikan diri puluhan tahun dan hingga saat ini masih menyandang status sebagai honorer. 

Bahkan dalam surat penting yang diedarkan pemerintah berupa SE dari MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang bicara tentang kewajiban pemerintah untuk segera menghapuskan tenaga Honorer, sudah bisa dipastikan berlaku sejak 2023 ini. 

Namun demikian, di lain sisi para honorer yang namanya telah terinput pada database BKN mendapatkan angin segar karena dipercaya akan segera diangkat menjadi PNS tanpa tes

Adapun ketujuh kategori Honorer berikut, memiliki kemungkinan tidak bisa diangkat ASN 2023.

BACA JUGA:Agar Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut, Jika Tidak Terancam jadi Pengangguran

BACA JUGA:Seleksi PPPK Guru 2023 Dibuka Untuk 4 Kategori, Guru Swasta Bisa Daftar Asal Penuhi Syarat Ini

Berikut kategorinya: 

1. Tenaga kebersihan

2. Satuan pengamanan

3. Pengemudi

4. Masa kerja 1 tahun

5. Usia di bawah 20 tahun

6. Usia diatas 56 tahun

7. Tidak ada keterangan ijazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: