Agar Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut, Jika Tidak Terancam jadi Pengangguran

Agar Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut, Jika Tidak Terancam jadi Pengangguran

Agar Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut, Jika Tidak Terancam jadi Pengangguran--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah kembali mengupayakan penyelesaian masalah terkait tenaga honorer atau non-ASN dengan cara melakukan pengangkatan secara serentak. 

Upaya terkait agar tenaga honorer diangkat jadi PNS tanpa tes ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-undang ASN terbaru dalam pasal 131A.

Lebih lanjut, apabila kemudian RUU ASN tersebut berhasil disahkan, maka para Tenaga honorer dapat segera diangkat menjadi PNS tanpa tes atau mengikuti rangkaian seleksi yang cukup rumit.

Namun, perlu diketahui bahwasanya tidak semua honorer mendapatkan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA:3 Penyebab PPPK Guru 2022 Terancam Tidak Menerima NIP, Dirjen GTK Kasih Paham

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar Dituntut Hukuman Penjara Segini

Keputusan Ini hanya berlaku bagi honorer yang memenuhi beberapa persyaratan agar bisa diangkat menjadi bagian dari ASN

Hal yang paling mengerikan jalan, apabila anda sebagai tenaga honorer tidak memenuhi syarat tersebut maka hal ini akan berdampak pada penghapusan jabatan oleh pemerintah. Yang mana hal ini berarti honorer yang tidak memenuhi syarat terancam akan jadi pengangguran alias kehilangan pekerjaan. 

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwasanya pemerintah telah resmi berencana menghapus keberadaan tenaga honorer pada tahun 2023 ini, tepatnya pada bulan November mendatang. 

Penghapusan tenaga honorer 2023 ini telah diatur berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA:Kemenkumham RI Buka 525 Formasi CPNS 2023 Jalur Kedinasan, Lulusan SMA/SMK Daftar Saja ke Sini

BACA JUGA:Butuh Modal Majukan Usaha, KUR BRI 2023 Solusinya, Simak Tabel Angsuran Plafon Rp1 juta sampai Rp 500 juta

Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN yang ada di Indonesia.

Perlu diketahui pula bahwa saat ini tenaga honorer di instansi pemerintahan tidak lagi bisa semuanya diangkat jadi PNS tanpa tes. Hal ini mengingat terbatasnya APBN/APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: