Seleksi PPPK Guru 2023 Dibuka Untuk 4 Kategori, Guru Swasta Bisa Daftar Asal Penuhi Syarat Ini

Seleksi PPPK Guru 2023 Dibuka Untuk 4 Kategori, Guru Swasta Bisa Daftar Asal Penuhi Syarat Ini

Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Kontrak PPPK Guru Perpanjang Otomatis hingga Pensiun, Ini Jawaban Kemenpan--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Rekrutmen PPPK Guru 2023 mendapat respon besar dari seluruh guru non ASN di Indonesia.

Rencana pengadaan seleksi PPPK guru tahun ini bisa diikuti oleh pelamar dari semua kategori. 

Adapun, kategori pelamar PPPK Guru 2023 diantaranya: 

Kategori Pelamar Prioritas 1 (P1) 

• THK-II yang nilainya memenuhi Ambang Batas seleksi PPPK  Guru 2021

• Guru honorer dengan nilai memenuhi Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021. 

• Lulusan PPPG yang memenuhi nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK Guru 2021 

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru  2021

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Dipengaruhi Minyak Mentah Dunia dan Nilai Tukar Dolar AS, Cek Prediksi per 1 April 2023

BACA JUGA:Agar Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut, Jika Tidak Terancam jadi Pengangguran

Kategori Pelamar Prioritas 2 yaitu THK-II bukan termasuk bagian dari kategori THK-II  pelamar prioritas 1. 

Kemudian, Pelamar prioritas 3 (P3) guru honorer bukan termasuk Guru honorer kategori Pelamar P1 dilingkup PEMDA dengan masa aktif belajar 6 semester di sistem dapodik (3 tahun).  

Pelamar Prioritas 4 (P4) merupakan lulusan PPG dengan kualifikasi terdaftar melalui Database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkup KemendikbudRistek dan kategori Pelamar yang terdaftar resmi melalui dapodik.  

Sehingga, melalui kategori diatas guru swasta bisa mengikuti rekrutmen PPPK Guru 2023. Namun, Dirjen Gtk KemendikbudRistek Nunuk Suryani menyampaikan tentang persyaratan tambahan seleksi PPPK guru swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: