Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

2. Pemerintah Kab. Poso

3. Pemerintah Kab. Tolitoli

4. Pemerintah Kab. Banggai

5. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan

6. Pemerintah Kota Palu

7. Pemerintah Kab. Tana Toraja

8. Pemerintah Kab. Bulukumba

9. Pemerintah Kab. Takalar

10. Pemerintah Kab. Barru

11. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

12. Kementerian Dalam Negeri

13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

14. Kementerian Agama

15 . Kementerian Ketenagakerjaan

16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: