Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!
Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
2. Pemerintah Kab. Poso
3. Pemerintah Kab. Tolitoli
4. Pemerintah Kab. Banggai
5. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
6. Pemerintah Kota Palu
7. Pemerintah Kab. Tana Toraja
8. Pemerintah Kab. Bulukumba
9. Pemerintah Kab. Takalar
10. Pemerintah Kab. Barru
11. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
12. Kementerian Dalam Negeri
13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14. Kementerian Agama
15 . Kementerian Ketenagakerjaan
16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: