Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!
Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
47. Pemerintah Kab. Majene
48. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta
49. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
50. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
51. Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan
52. Pemerintah Kab. Asahan
53. Pemerintah Kab. Mandailing Natal
54. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
55. Pemerintah Kab. Padang Lawas
56. Pemerintah Kab. Batubara
57. Pemerintah Kab. Labuhan Batu Selatan
58. Pemerintah Kab. Labuhan Batu Utara
59. Pemerintah Kab. Nias Barat
60. Pemerintah Kab. Nias Utara
61. Pemerintah Kota Pematangsiantar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: