Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!
Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
77. Pemerintah Kab. Mappi
78. Pemerintah Kab. Asmat
79. Pemerintah Kab. Tolikara
80. Pemerintah Kab. Sarmi
81. Pemerintah Kab. Jayapura
82. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen
83. Pemerintah Kab. Jayawijaya
84. Pemerintah Kab. Nabire
85. Pemerintah Kab. Puncak Jaya
86. Pemerintah Kab. Waropen
87. Pemerintah Kab. Supiori
88. Pemerintah Kab. Yalimo
89. Pemerintah Kab. Nduga
90. Pemerintah Kab. Puncak
91. Pemerintah Kota Jayapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: