Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

77. Pemerintah Kab. Mappi

78. Pemerintah Kab. Asmat

79. Pemerintah Kab. Tolikara

80. Pemerintah Kab. Sarmi

81. Pemerintah Kab. Jayapura

82. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen

83. Pemerintah Kab. Jayawijaya

84. Pemerintah Kab. Nabire

85. Pemerintah Kab. Puncak Jaya

86. Pemerintah Kab. Waropen

87. Pemerintah Kab. Supiori

88. Pemerintah Kab. Yalimo

89. Pemerintah Kab. Nduga

90. Pemerintah Kab. Puncak

91. Pemerintah Kota Jayapura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: