Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

107. Pemerintah Kab. Siak

108. Pemerintah Kab. Solok

109. Pemerintah Kab. Kep. Mentawai

110. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara

111. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang

112. Pemerintah Provinsi Papua Barat

113. Pemerintah Kab. Sorong

114. Pemerintah Kab. Raja Ampat

115. Pemerintah Kab. Teluk Wondama

116. Pemerintah Kab. Kaimana

117. Pemerintah Kab. Tambrauw

118. Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak

119. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan

120. Pemerintah Kota Sorong.

BACA JUGA:Butuh Modal Majukan Usaha, KUR BRI 2023 Solusinya, Simak Tabel Angsuran Plafon Rp1 juta sampai Rp 500 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: