Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!
Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
107. Pemerintah Kab. Siak
108. Pemerintah Kab. Solok
109. Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
110. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
111. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
112. Pemerintah Provinsi Papua Barat
113. Pemerintah Kab. Sorong
114. Pemerintah Kab. Raja Ampat
115. Pemerintah Kab. Teluk Wondama
116. Pemerintah Kab. Kaimana
117. Pemerintah Kab. Tambrauw
118. Pemerintah Kab. Pegunungan Arfak
119. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan
120. Pemerintah Kota Sorong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: