Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!
Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
62. Pemerintah Kota Gunung Sitoli
63. Pemerintah Provinsi Jambi
64. Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
65. Pemerintah Kab. Merangin
66. Pemerintah Kab. Kerinci
67. Pemerintah Kota Jambi
68. Pemerintah Kota Prabumulih
69. Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
70. Pemerintah Kab. Seluma
71. Pemerintah Kab. Kapuas
72. Pemerintah Kab. Pulang Pisau
73. Pemerintah Kab. Kotabaru
74. Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
75. Pemerintah Provinsi Papua
76. Pemerintah Kab. Paniai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: