Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!

Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

92. Pemerintah Provinsi NTB

93. Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara

94. Pemerintah Kab. Sikka

95. Pemerintah Kab. Sumba Barat

96. Pemerintah Kab. Rote Ndao

97. Pemerintah Kab. Sumba Tengah

98. Pemerintah Kota Kupang

99. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

100. Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

101. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara

102. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur

103. Pemerintah Provinsi Gorontalo

104. Pemerintah Kota Gorontalo

105. Pemerintah Kab. Halmahera Barat

106. Pemerintah Kab. Indragiri Hulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: