Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!
Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
92. Pemerintah Provinsi NTB
93. Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
94. Pemerintah Kab. Sikka
95. Pemerintah Kab. Sumba Barat
96. Pemerintah Kab. Rote Ndao
97. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
98. Pemerintah Kota Kupang
99. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
100. Pemerintah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
101. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
102. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
103. Pemerintah Provinsi Gorontalo
104. Pemerintah Kota Gorontalo
105. Pemerintah Kab. Halmahera Barat
106. Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: