Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!
Sayang Sekali, HONORER Tidak Dapat Diangkat Menjadi PNS Karena 120 Instansi Belum Lengkapi SPTMJ, Cek Disini!--(dokumen/radarkaur.co.id)
32. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan
33. Pemerintah Kota Makassar
34. Pemerintah Kab. Muna
35. Pemerintah Kab. Konawe Selatan
36. Pemerintah Kab. Kolaka Utara
37. Pemerintah Kab. Buton Utara
38. Pemerintah Kab. Konawe Utara
39. Pemerintah Kab. Muna Barat
40. Pemerintah Provinsi Maluku
41. Pemerintah Kab. Maluku Tengah
42. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
43. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
44. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya
45. Pemerintah Kab. Mamuju
46. Pemerintah Kab. Mamasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: