Apa PTDH Itu? Sangat Ditakuti Personil Polri TNI dan PNS

Apa PTDH Itu? Sangat Ditakuti Personil Polri TNI dan PNS

Kapolres Kaur memimpin upacara pemecatan anggota polisi secara simbolis dengan cara mencoret foto yang dibawa Provos.--(dokumen/radarkaur.co.id)

3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia;

4. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;

5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

6. Perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:

7. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;

8. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan

9. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

10. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;

11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan

12. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Terbaru Hari Ini 1 April 2023, 3 BBM di SPBU Pertamina Turun Rp 100 - Rp 700 per liter

BACA JUGA:2 Personil Polres Kaur Kena PTDH, Penyebabnya Bikin Kepala Geleng-Geleng

(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini.

2. PTDH bagi prajurit TNI

Tak hanya PTDH bagi Polri saja, melainkan anggota TNI pun serupa bisa memperoleh PTDH seperti yang tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: