Apa PTDH Itu? Sangat Ditakuti Personil Polri TNI dan PNS

Apa PTDH Itu? Sangat Ditakuti Personil Polri TNI dan PNS

Kapolres Kaur memimpin upacara pemecatan anggota polisi secara simbolis dengan cara mencoret foto yang dibawa Provos.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Menurut undang-undang ini, tentara yang dijatuhi sanksi disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama dan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwajib tak seharusnya dipertahankan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan layak dengan ketetapan aturan perundang-undangan yang berlaku.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: