Bagaimana Nasib HONORER Usia Dibawah 34 Tahun dan Diatas 46 Tahun jika Tidak Diangkat PNS?

Bagaimana Nasib HONORER Usia Dibawah 34 Tahun dan Diatas 46 Tahun jika Tidak Diangkat PNS?

Tenaga Honorer Wajib diangkat jadi PPPK sebelum Dihapus 28 November 2023, Kriterianya begini--(dokumen/radarkaur.co.id)

3. Bidang Pertanian

4. Bidang Fungsional

5. Bidang Penelitian

6. Bidang Administrasi

BACA JUGA:Sajian Hangat Kudapan Ramadhan Khas Kaur, Potret 3 Kue Kukus Bumi Se’ase Sehijean!

Kemudian, melakukan pengangkatan kepada non ASN tanpa mengikuti seleksi khusus. Keputusan ini berdasarkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Pemerintah menjadikan RUU ASN sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, yaitu: 

“Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyatakan mulai tahun depan tidak ada lagi honorer di lingkungan instansi Pemerintah. Akan tetapi, non ASN diangkat PNS apabila memenuhi sejumlah kriteria,” dikutip radarkaur.co.id, Senin (3/4/23). 

Belum jelas apakah honorer usia 20-34 tahun akan dihapus. Karena, saat ini Pemerintah fokus untuk rekrutmen CPNS dan PPPK.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: