Apa yang Dilakukan 6 PPPK saat Diamankan Dalam OTT Jaksa Terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?

Apa yang Dilakukan 6 PPPK saat Diamankan Dalam OTT Jaksa Terhadap Oknum Kabid BKPSDM Seluma?

BREAKING NEWS: Oknum Kabid di Pemkab Seluma terjaring OTT Jaksa, 6 PPPK Turut Diamankan--(dokumen/radarkaur.co.id)

SELUMA, RADARKAUR.CO.ID - Saat tim Kejari SELUMA melakukan OTT terhadap seorang oknum kabid di BKPSDM Pemkab SELUMA, ada 6 tenaga PPPK Kesehatan turut diamankan.

Lantas, apakah yang sedang mereka lakukan saat diamankan dalam OTT jaksa terhadap oknum kabid BKPSDM Seluma?

Enam tenaga PPPK Kesehatan itu merupakan hasil seleksi tahun 2022 lalu.

Menurut tahapan penerimaan PPPK Kesehatan tahun 2022, bahwa saat ini ada masa proses penyerahan SK PPPK Kesehatan dari BKPSDM kepada pegawai PPPK.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Kabid di Pemkab Seluma terjaring OTT Jaksa, 6 PPPK Turut Diamankan

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Diduga dengan memanfaatkan situasi itu, oknum kabid BKPSDM Seluma memungut uang dari tenaga PPPK Kesehatan dengan modus memperlancar urusan.

Sebagai informasi terbaru, bahwa jaksa kembali mengamankan 1 orang PNS BKPSDM dan 1 orang tenaga PPPK. Sehingga yang diamankan total menjadi 9 orang.

Dilansir dari website resmi BKN https://www.bkn.go.id diterangkan bahwa rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan tahun 2022 telah memasuki tahapan pengusulan Nomor Induk atau NI dari instansi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan diperpanjang hingga 30 Maret 2023.

BACA JUGA:6 Tips Menabung Anti Gagal Ala Jepang: Belanja Diskonan Boros Engga Ya?

BACA JUGA:4 Rekomendasi Bakso Enak dan Hits di Kota Bintuhan Kaur Bengkulu, Porsi Banyak Tidak Pelit!

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menyebutkan perpanjangan pengusulan NI ini sudah disampaikan ke instansi melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 03 Maret 2023.

Proses pengusulan NI PPPK Tenaga Kesehatan dari instansi ke BKN akan dilakukan melalui Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: