Almarhum Ayah Dimaki, Disebut Serobot Tanah hingga Adik Ditendang, Sang Kakak Tebas Tetangga Kebun
Almarhum Ayah Dimaki dan Disebut Serobot Tanah, Anak Sulung Tebas Tetangga Kebun--(dokumen/radarkaur.co.id)
"Karena kami kabur ke hutan bukan untuk melarikan diri, namun menyelamatkan nyawa dan adik saya dari amukan keluarga korban," kata tersanga ED kepada polisi penyidik.
Sementara itu Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Jhoni Manurung mengatakan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan berat. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: