CEGAH PHK MASSAL, Sepakat Honorer K2 Hasil Pendataan Non ASN diangkat jadi ASN tanpa Tes, DPR RI Beri Deadline

CEGAH PHK MASSAL, Sepakat Honorer K2 Hasil Pendataan Non ASN diangkat jadi ASN tanpa Tes, DPR RI Beri Deadline

CEGAH PHK MASSAL, Sepakat Honorer K2 Hasil Pendataan Non ASN diangkat jadi ASN tanpa Tes, DPR RI Beri Deadline--(dokumen/radarkaur.co.id)

Menurut keterangan yang diberikan, pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang dilakukan oleh Kementerian PANRB tidak hanya berlaku untuk sekelompok pegawai honorer saja, tetapi berlaku untuk seluruhnya.

Semua pegawai honorer yang dimaksud oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI mencakup guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, penyuluh, dan satuan polisi pamong praja atau satpol PP.

BACA JUGA:OTT KPK pada Walikota Bandung, Yana Mulyana: Tindakan Tegas atau Bentuk Intimidasi terhadap Pejabat Publik?

BACA JUGA:Inilah Raja TOL Indonesia Jusuf Hamka, Lebih Suka Beli Pakaian di Cihampelas Padahal Kaya Raya

“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart dikutip radarkaur.co.id dari Antara News, Minggu 16 April 2023.

Junimart mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK dilakukan secara otomatis tanpa ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tambah wakil ketua Komisi II DPR RI itu.

Akan tetapi, setelah semua tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK, kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Jalan TOL Diprediksi Padat Pemudik,..eh TOL ternyata singkatan, Sejak Kapan Anda Tau Kepanjangan Jalan TOL?

BACA JUGA:LPG 3 Kg Semakin Mahal dan Sulit Didapat, Ini Dampak Syarat KTP yang berlaku di 48 Kota/Kabupaten?

Sebelumnya, Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI telah menyetujui prinsip-prinsip untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, seperti menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer saat ini, dan menyelesaikan masalah sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: