CEGAH PHK MASSAL, Sepakat Honorer K2 Hasil Pendataan Non ASN diangkat jadi ASN tanpa Tes, DPR RI Beri Deadline

CEGAH PHK MASSAL, Sepakat Honorer K2 Hasil Pendataan Non ASN diangkat jadi ASN tanpa Tes, DPR RI Beri Deadline

CEGAH PHK MASSAL, Sepakat Honorer K2 Hasil Pendataan Non ASN diangkat jadi ASN tanpa Tes, DPR RI Beri Deadline--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Lewat Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, pemerintah telah memastikan akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer. Didalam PP nomor 49 tahun 2018 hanya disebutkan 2 jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Guna cegah PHK massal serta mengakomodir keinginan instansi pemerintah daerah yang masih membutuhkan tenaga pegawai, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dan DPR RI sepakat agar honorer K2 hasil pendataan non ASN diangkat jadi ASN tanpa tes.

Kesepakatan yang terjadi dalam rapat antara Menpan RB dan Komisi II DPR RI itu dilakukan pada tanggal 10 April 2023 lalu.

Hal itu untuk memberikan kepastian pada masa depan tenaga honorer khususnya K2 hasil pendataan non ASN tahun 2022.

BACA JUGA:Berikut Nama Honorer K2 yang Lolos Verifikasi BKN Pendataan Non ASN 2022, Diangkat jadi ASN tanpa Tes

BACA JUGA:Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Bubarkan 6 Perusahaan BUMN, Berikut Daftarnya!

Keputusan menetapkan honorer K2 hasil pendataan non ASN diangkat jadi ASN tanpa tes itu merupakan cara untuk meningkatkan kesejahteraan non ASN atau honorer. 

Dengan mengangkat mereka menjadi pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi semua honorer atau non ASN di berbagai bidang.

Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI sepakat sebelum tenggat waktunya honorer akan dihapus, tenaga honorer dipastikan tidak akan terkena PHK massal.

BACA JUGA:Pengen Tau Besaran Insentif Guru Penggerak? Yuk Cek Disini!

BACA JUGA:Pasca Sanggah PPPK Guru 2022: Berikut Daftar Nama Guru Lulus Seleksi Wilayah Bengkulu, Bersiap Isi DRH

Bagai dukungan untuk tenaga honorer, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK.

Perubahan status pegawai honorer itu harus direalisasikan paling lambat pada batas waktu non ASN dihapus, yakni 28 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: