Pensiunan PNS Makin Tajir! 4 Jenis Dana Pensiun Baru pada Tahun 2023
Pensiunan PNS Makin Tajir! 4 Jenis Dana Pensiun Baru pada Tahun 2023--10 Syarat Ajukan Pensiun Dini, Persiapkan Dirimu Dalam Skema Pensiun Dini Massal
RADARKAUR.CO.ID - Berkat peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah, para pensiunan PNS di Indonesia akan dapat menikmati 4 jenis dana pensiun yang berbeda pada tahun 2023.
Ini adalah kabar gembira bagi para pensiunan PNS yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua. Dengan 4 jenis dana pensiun baru tahun 2023 itu, dipastikan para pensiunan PNS makin tajir kedepan.
Salah satu dari 4 jenis dana pensiun yang baru adalah dana pensiun ketenagakerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pensiunan PNS yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan dapat menerima manfaat ini yang diberikan setiap bulan.
BACA JUGA:Agar Tenaga Honorer Capai Passing Grade Seleksi Calon PPPK, DPR Minta Kemenpan RB Lakukan Ini
BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya
Selain itu, ada juga dana pensiun yang disediakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) yang akan membantu meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS di daerah-daerah.
Selain itu, para pensiunan PNS juga akan dapat menerima dana pensiun dari asuransi yang mereka miliki. Ini adalah keuntungan besar bagi pensiunan yang memutuskan untuk mengambil asuransi selama karir mereka sebagai PNS.
Terakhir, ada dana pensiun yang disediakan oleh perusahaan atau organisasi tempat pensiunan PNS bekerja sebelum pensiun.
Semua jenis dana pensiun ini akan memberikan manfaat tambahan bagi pensiunan PNS di Indonesia pada tahun 2023.
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Berikut Segera Bergeser, Berikut Nama-Namanya!
BACA JUGA:Aturan Jam Kerja Baru PNS, Bisa Bekerja Dari mana Saja
Ini menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS yang selama ini hanya mengandalkan gaji pensiun yang terkadang tidak mencukupi kebutuhan mereka.
Oleh karena itu, para pensiunan PNS di Indonesia harus memastikan bahwa mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki asuransi serta mengambil keuntungan dari dana pensiun yang disediakan oleh perusahaan atau organisasi tempat mereka bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: