Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist
KASIHAN! Honorer diangkat PPPK, Masa Kerja justru jadi Nol, Sistem Kontrak Wajib Dihapus--(dokumen/radarkaur.co.id)
Pemerintah dan BKN telah berupaya untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar pada pelayanan publik di Indonesia dengan mengimbau para pegawai honorer pada lima instansi di atas untuk segera mendaftar di sistem BKN sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dalam proses pendaftaran, pegawai honorer diharuskan mengisi data yang lengkap dan akurat, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan informasi lainnya yang diperlukan.
Setelah terdaftar di sistem BKN, pegawai honorer akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK), yang akan digunakan sebagai identitas pegawai.
BACA JUGA:TPG Buat Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Penjelasan Mekanismenya
Selain itu, pemerintah dan BKN juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer, salah satunya dengan memberikan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur seleksi yang adil dan transparan.
Pemerintah dan BKN berharap agar seluruh pegawai honorer di Indonesia dapat mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: