Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1 persen

Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1 persen

Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1%--(dokumen/radarkaur.co.id)

Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: