Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1 persen

Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1 persen

Aturan baru Beli Barang Agunan, Mulai 1 Mei 2023 Kena Pajak 1,1%--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID -Pemerntah memberlakukan aturan baru beli barang agunan. Aturan baru itu diberlakukan per 1 Mei 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa aturan baru beli barang agunan itu masuk dalam kategori pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen.

Disebutkan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM. Bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Aturan baru beli barang agunan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, 26 April 2023.

 

BACA JUGA:RESMI TURUN! Berikut Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2023 di SPBU, Termasuk Bengkulu

BACA JUGA:Bulan Juni Guru Sertifikasi Full Senyum, Tunjangan Rp 12 Juta Telah Menanti

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat telah diundangkan PMK nomor 41 tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepeda pembeli agunan..

Disebutkan juga dalam aturan baru beli barang agunan itu ketentuan terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? 5 Alasan TPG Beberapa Kategori Guru Diputus

BACA JUGA:Pendataan Pegawai Non ASN Resmi Ditutup, 5 Instansi Terancam di-Blacklist

Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: