Tidak Akan Diangkat jadi PPPK, 5 Kategori Honorer Ini Mesti Sabar, 2.360.363 NON ASN Siap-Siap Dapat SK

Tidak Akan Diangkat jadi PPPK, 5 Kategori Honorer Ini Mesti Sabar, 2.360.363 NON ASN Siap-Siap Dapat SK

KASIHAN! Honorer diangkat PPPK, Masa Kerja justru jadi Nol, Sistem Kontrak Wajib Dihapus--(dokumen/radarkaur.co.id)

5. tenaga honorer kebersihan atau office boy

6. tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

7. tenaga honorer lainnya.

BACA JUGA:Warga Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan, Mirip dengan AK47, 99 Pucuk Telah Diterima dari Masyarakat

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA 100 Ribu gratis, Tanpa Undang Teman

Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pembahasan pengangkatan tenaga honorer menjadi  PPPK 2023 telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta asosiasi pemerintah daerah.

Pembahasan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas dalam keterangan resmi nya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah agar seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2023.

BACA JUGA:Pentingnya Tenaga Honorer, Menpan RB Ungkap Rencana Jitu Berikut

BACA JUGA:TAJIR MELINTIR Usia 20-an, Senggol Nih Anak Haji Isam

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Meski demikian dari jumlah tenaga honorer tersebut yang memenuhi persyaratan akan diterima menjadi PPPK 2023.

Adapun lima kategori tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK 2023 sebagai berikut :

1. tenaga honorer yang bukan berstatus THK  II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: menpanrb.go.id