Uang Khusus Pecahan Rp 75.000, Apa Kabar Nasibnya? Masih Bisakah Untuk Transaksi?

Uang Khusus Pecahan Rp 75.000, Apa Kabar Nasibnya? Masih Bisakah Untuk Transaksi?

TERBARU, Program Bansos 2023 dan Program Prakerja Segera Cair--Foto: Antara

Pada pasal 33 ayat (2) juga ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: