RESMI, Ini Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri, Bersiap Pensiun Dini di Usia Segini!

RESMI, Ini Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri, Bersiap Pensiun Dini di Usia Segini!

RESMI, Ini Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri, Bersiap Pensiun Dini di Usia Segini!--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dan pensiunan PNS TNI Polri akan mendapatkan gaji pensiun sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir saat masih bertugas.

Berikut ini batas usia pensiun PNS TNI dan Polri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Kabar Baik, Kebijakan Baru Pengadaan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Kerja

1. PNS

Batas usia pensiun PNS telah pemerintah tetapkan melalui peraturan pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS memiliki usia pensiun yang berbeda-beda yang berdasarkan dengan jabatan yang diembannya.

- Usia 58 tahun bagi PNS yang memegang jabatan administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.

- Usia 60 tahun bagi PNS yang memegang jabatan fungsional madya dan jabatan pimpinan tinggi.

- Usia 65 tahun bagi PNS yang memegang jabatan fungsional ahli utama.

BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond

BACA JUGA:Indonesia Vs Argentina, Apa Kata Jordi Amat Soal Lionel Messi?

2. TNI

Batas usia pensiun TNI telah pemerintah tetapkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sesuai dengan UU tersebut, TNI memiliki batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan tingkat kepangkatan TNI tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pp nomor 11 tahun 2017