Masuk Marketplace Guru, Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Dihapus, Syaratnya Ini
Masih Kontroversi, Nadiem Makarim janji Via Marketplace Guru Honorer jadi PNS tanpa Tes--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Dukungan agar Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Dirjen GTK Nunuk Suryani Siap Perjuangkan
Namun, formasi masih tetap ditentukan pemerintah pusat, bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa. Sekolah hanya merekrut melalui marketplace guru
Solusi kedua yakni perekrutan oleh sekolah, juga hanya dapat dilakukan melalui marketplace guru.
Ketentuan ini bertujuan guna memastikan setiap sekolah telah merekrut guru yang berkompetensi.
Anggaran gaji dan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini ada di pemerintah daerah pun akan dialihkan ke sekolah.
BACA JUGA:Jejak si Pahit Lidah: Air Diminum Terasa Pahit, Disumpah! Jadilah Air Manis semanis Numan
BACA JUGA:Pengucap Sakti Si Pahit Lidah, 5 Weton Dinaungi Khodam Sabdo Dadi, Omongan Bisa jadi Nyata
“Kami akan transfer anggaran ini rekening sekolah langsung dan itu hanya boleh digunakan untuk perekrutan guru yang ada di dalam marketplace guru tadi,” papar Menteri Nadiem.
So, penggunaan dana dikunci hanya untuk yang benar-benar boleh menjadi guru.
Di sisi lain, melalui marketplace guru, calon guru akan lebih fleksibel mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu proses perekrutan secara terpusat.
Pun pemerintah akan memastikan keterisian formasi guru di sekolah-sekolah dengan peminat kurang.
Kepastian tersebut sesuai dengan konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat, yakni berupa pemberian beasiswa dengan ikatan dinas.
BACA JUGA:1 Remaja di Kaur Positif HIV, Khawatirkan Masih Ada Pengidap HIV/AIDS Tak Melapor
BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Penyebabnya Beragam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: