KASIHAN! Honorer diangkat PPPK, Masa Kerja justru jadi Nol, Sistem Kontrak Wajib Dihapus

KASIHAN! Honorer diangkat PPPK, Masa Kerja justru jadi Nol, Sistem Kontrak Wajib Dihapus

Menjelang Pengumuman PPPK 2023, Beredar Modus Oknum Mengaku Bisa Bantu Kelulusan--(dokumen/radarkaur.co.id)

"Kalau menuntut PPPK kerja profesional, ya mesti diperlakukan juga secara profesional. Salah satunya yakni soal status atau masa kontrak kerja dihapus atau ditiadakan," tambahnya.

Dia dan rekan-rekan pun mendesak pemerintah untuk memberlakukan kontak kerja cukup sekali saja. Ini sebagai penghargaan kepada honorer yang diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA:Tips Menghadapi Kemarau Panjang, Penduduk 32 Wilayah Diingat Lakukan 5 Hal

BACA JUGA:Kisah Tipu Sultan dan Hyder Ali Pernah Difilmkan di era 1990an, Pedang Peninggalannya Terjual Rp261 Miliar

Masa Kontrak kerja bisa dihilangkan karena profesi nakes bersifat tetap.

Pekerjaan yang bersifat profesional terus menerus dan bersifat menetap jangan dikontrak.

Dikabarkan sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani usulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihapus.

Jika dihapus maka para ASN PPPK bisa bekerja dengan sungguh-sungguh sampai tiba masa pensiunnya.

Dan tidak ada kecemasan terhadap masa kerjanya.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," tutur Nunuk dilansir radarkaur.co.id dari channel resmi DPR RI.

BACA JUGA:Muncul Nama Suami Ketua DPR RI dan Menteri KP pada Skema Konsorsium Korupsi Proyek BTS Kominfo, Ini Perannya!

BACA JUGA:Kasus IRT Positif Mengidap HIV meningkat di 2023, Kemenkes Ungkap Penyebabnya

Usulan itu disambut gembira oleh seluruh tenaga PPPK yang sudah menerima SK maupun yang sedang menunggu penyerahan.

Nah berikut adalah masa pensiun tenaga PPPK jika masa kontrak kerja PPPK dihapus oleh pemerintah:

a. Berusia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: