Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal--(dokumen/radarkaur.co.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah beberapa kali mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal bila ingin meminjam uang.

Ada banyak Pinjol yang terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:Anda Berhak Dapat Daging Kurban? Simak Penjelasan Berikut!

BACA JUGA:Menyimpan Pusaka Ghaib dalam Tubuh, 3 Weton Menurut Primbon Jawa Ini Punya Karomah Sakti

Sehingga jelas mekanisme dan aturan dalam peminjaman dan pengembalian pinjaman.

Nah jika anda sudah terlanjur masuk dalam lingkaran pinjol ilegal, sebaiknya buruan keluar.

Artikel ini akan membahas cara lepas dari jeratan pinjaman online ilegal, jika sudah terlanjur masuk dalam lingkaran:

Langkah 1: Menghapus data diri dan KTP di pinjaman online ilegal

Untuk menghapus data KTP dari pinjol, kita harus ikuti cara-cara berikut ini:

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.

BACA JUGA:Miliki Pusaka Wesi Kuning dan Ajian Lembu Sekilan, Bung Karno Lolos dari Peluru Jarak Sekilan

2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.

3. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.

4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.

5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: