Kripto Makin Diminati Masyarakat, OJK dan Industri Kripto Bahas Strategi Pengawasan dan Inovasi
Kripto Makin Diminati Masyarakat, OJK dan Industri Kripto Bahas Strategi Pengawasan dan Inovasi--ilustrasi
Kripto Makin Diminati Masyarakat, OJK dan Industri Kripto Bahas Strategi Pengawasan dan Inovasi
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Industri Kripto di Indonesia semakin berkembang dan diminati masyarakat.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto” di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024.
Acara ini merupakan platform bagi stakeholder untuk memberikan masukan terkait dengan pengawasan dan inovasi di industri aset kripto Indonesia, seiring dengan transisi wewenang pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan transfer pengawasan aset kripto ke OJK yang dijadwalkan pada Januari 2025, langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat industri aset kripto, yang mencatat transaksi sebesar Rp 33,69 triliun per Februari 2024.
BACA JUGA:Hari Bebas Sampah Internasional 2024, Award4Change Beri Penghargaan kepada 30 Institusi di Indonesia
Industri ini kini menampung 35 CPFAK beserta lembaga penunjang seperti Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Repository, dengan 545 varian aset kripto yang diperdagangkan, termasuk 39 aset kripto lokal.
Perkembangan ini menandai pentingnya peran regulator dalam mengatasi potensi risiko demi menjaga keamanan pasar dan perlindungan konsumen.
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), yang hadir dalam diskusi, menekankan perlunya kerjasama erat antara industri dan regulator untuk menciptakan regulasi yang solid demi menjaga keamanan pasar dan melindungi hak konsumen.
"Kami memerlukan kerjasama yang erat antara industri dan regulator untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang berkelanjutan dan penuh inovasi, terutama mengingat risiko yang mungkin timbul dari aset kripto. Setelah UU P2SK diberlakukan, aset kripto kini menjadi bagian dari aset keuangan digital dengan pendekatan regulasi dan pengawasan yang akan disesuaikan dengan standar terbaik di sektor keuangan," ujar Yudho.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2024, Polres Kaur Dirikan 2 Pospam dan Posyan
Fokus pada Inovasi Aset Keuangan Digital
Diskusi juga menggarisbawahi bagaimana aset keuangan digital, termasuk aset kripto, bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru melalui teknologi seperti tokenisasi dan blockchain yang dapat mengubah aset tradisional menjadi bentuk digital dan mempermudah transaksi dalam ekosistem berbasis teknologi ledger terdistribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: