Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal--(dokumen/radarkaur.co.id)
Nah, begini cara melaporkan pinjol ilegal:
1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.
BACA JUGA:Sejarah Kerajaan Banten, Masa Kejayaan, Kemunduran, Peninggalan dan Cikal Bakal Kerajaan Kaur
4. OJK juga menerima laporan dari email.
Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Itulah beberapa cara untuk lepas dari jeratan pinjol.
Semoga bermanfaat!
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: