Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal

Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal--(dokumen/radarkaur.co.id)

Nah, begini cara melaporkan pinjol ilegal:

1. Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

2. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

3. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

BACA JUGA:Sejarah Kerajaan Banten, Masa Kejayaan, Kemunduran, Peninggalan dan Cikal Bakal Kerajaan Kaur

4. OJK juga menerima laporan dari email.

Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

5. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

6. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

Itulah beberapa cara untuk lepas dari jeratan pinjol.

Semoga bermanfaat!

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: