Hari Pertama jadi Plt Bupati Kaur, Herlian Muchrim Melantik 44 PPPK Kesehatan
Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!--(dokumen/radarkaur.co.id)
Sistem penggajian itu tetap seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.
BACA JUGA:Gerebek Penginapan, Polisi Amankan 3 perempuan, Mucikari jadi Tersangka
"Dibayar setelah satu bulan dilantik dengan anggaran daerah yang ada, kemudian pengganti dana itu diajukan kepada Kementerian Keuangan yang nanti dikirim ke kas daerah (kasda)," terang Amir Mahmud kepada awak media.
Sementara itu, kepastian penyerahan SK Bupati Kaur terhadap 44 PPPK Kesehatan telah dijadwalkan 20 Juni 2023.
Kontrak kerja antara tenaga kesehatan dengan Pemda Kaur telah ditandatangani Kamis 15 Juni 2023.
Dalam kontrak kerja itu tertera masa kerja adalah 1 tahun terhitung masa tugas (TMT) tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?
BACA JUGA:Suami Punya Motor Sport tapi Istri Terjerat Pinjol, Apa Jabatan Karyawati Indomaret dan Suami?
BACA JUGA:Berminat Kerja di Indomaret, Karyawati Indomaret Wajib Paham 4 Janji Berikut
Sesuai kontrak kerja itu, maka nakes akan bertugas ditempat penugasan sebagaimana penepatan.
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: