Bakal Terjadi, jika 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Tidak Dikembalikan Belanda ke Republik Indonesia

Bakal Terjadi, jika 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Tidak Dikembalikan Belanda ke Republik Indonesia

Ini Bakal Terjadi, jika 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Tidak Dikembalikan Belanda ke Republik Indonesia--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Ini Bakal Terjadi, jika 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Tidak Dikembalikan Belanda ke Republik indonesia.

Publik Indonesia mendesak agar pemerintah RI meminta kepada pemerintah Belanda supaya kembalikan 'uang kedaulatan' Rp504 triliun.

Uang kedaulatan tersebut pernah dibayarkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Belanda sebagai kompensasi agar Kemerdekaan RI diakui dalam perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Meskipun pada masa itu, Belanda hanya mengaku kemerdekaan RI tanggal 27 Desember 1949.

BACA JUGA:Terbukti, Karyawati Indomaret tak Dipedulikan, hingga akhirnya ditemukan

BACA JUGA:'Pinjam Uang Ana' kata Karyawati Indomaret, Jawaban Temannya ini Bikin Syok...

Uang Kedaulatan Rp504 triliun itu diminta belanda sebagai ganti rugi atas biaya yang mereka keluarkan pada masa 1945 - 1949 yang menurut mereka adalah masa memberantas pemberontak atau ekstrimisme.

Sehingga setelah Perdana Menteri Mark Rutte mengakui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Maka masaa 1945 - 1949 adalah masa kemerdekaan Indonesia.

Hal inilah yang kemudian memicu berbagai komentar pro dan kontra agar pemerintah juga mendesak Pemerintah Belanda menerima konsekuensi hukumnya.

BACA JUGA:KATALOG SUPER HEMAT INDOMARET hingga 27 Juni 2023, Buruan Belanja Persiapan Idul Adha

BACA JUGA:Harga SPESIAL dan Bonus Poin Khusus Member Indomaret, Produk S-26 Procal Gold 400 g, 25 Juni - 5 Juli

Termasuk dengan mengembalikan uang kedaulatan Rp504 triliun ke Republik Indonesia.

Uang Keulatan itu kemudian menjadi utang luar negeri Indonesia yang baru dilunasi tahun 2003 saat Presiden Indonesia dijabat Megawati Doekarno Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: