Sosialisasi Perbup Nomor 188.4.45-585 Tahun 2023 , Pilkades 11 Desa di Kaur Tetap Sesuai Jadwal

Sosialisasi Perbup Nomor 188.4.45-585 Tahun 2023 , Pilkades 11 Desa di Kaur Tetap Sesuai Jadwal

Sosialisasi Perbup Nomor 188.4.45-585 Tahun 2023 , Pilkades 11 Desa di Kaur Tetap Sesuai Jadwal--(dokumen/radarkaur.co.id)

Masalah DPT salah satu yang harus diperhatikan sehingga pada saat Pilkades tidak ada kendala.

Ditambahkannya, terkait dengan adanya rencana atau isu jabatan Kades akan diperpanjang selama 9 tahun, apabila nantinya benar maka regulasi akan dilihat terlebih dahulu.

Serta apabila itu sudah menjadi keputusan, daerah sifatnya mengikuti.

“Kita tidak bisa berandai-andai, apabila aturan itu ada, tentunya daerah akan mengikuti aturan yang ada,” tegas Wabup.

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Sedangkan Kadis PMD Asdyarman, S.Sos mengatakan tahapan Pilkades saat ini terus berjalan, sedangkan jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades sebanyak 11 desa dari 9 kecamatan.

Untuk panitia tingkat desa saat ini sudah terbentuk dan tahapan yang dilakukan atau sosialisasi yang ada tindak lanjut dari sosialisasi Perbup tentang Pilkades.

“Dengan sosialisasi yang ada, seluruh panitia Pilkades tingkat desa bisa memahami aturan dan mengikuti aturan yang ada, sehingga Pilkades yang akan dilaksanakan nantinya berjalan aman dan nyaman,” tutupnya.***

DESA YANG AKAN MELAKSANAKAN PILKADES

NO NAMA DESA KECAMATAN

1. Desa Penandingan Kecamatan Kinal

2. Desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning.

3. Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje

4. Desa Air Batang Kecamatan Nasal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: