INFO TERBARU KASUS DANA BOK KAUR 2022! Akankah jadi Rekor dengan jumlah Tersangka Tipikor Paling Banyak?
INFO TERBARU KASUS DANA BOK KAUR 2022! Akankah jadi Rekor dengan jumlah Tersangka Tipikor Paling Banyak?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Masing-masing tersangka adalah Kadinkes Kaur berinisal Drm, mantan Sekdin Kesehatan berinisial Gsd, Kapus Padang Guci berinisial RJY dan kapus Tanjung Iman berinisial IFA.
Disebutkan Kajari bahwa penetapan 4 tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dimiliki berupa keterangan saksi dari 66 orang, keterangan ahli 1 orang, surat dokumen sejumlah 622 bundel dan alat dan bukti lain berupa 8 unit handphone dan 1 laptop.
BACA JUGA:Terbaru, Rincian Formasi Lowongan Kerja CPNS 2023 dan PPPK, Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana
4 orang tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan antara lain yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI nomo 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kemudian Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.
Kemudian Permen Kesehatan RI nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2022.
Dalam tindak pidana korupsi keempat tersangka telah masuk dalam unsur sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Karomah Makam Syekh Aminullah, Mitos apa Fakta? Diziarahi Para Tokoh, Menteri hingga Ketua DPR
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini, Harga Emas Antam dan Harga Emas di Pegadaian, Waktu tepat untuk Investasi Emas?
Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka D, G, RJ dan IFA dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan kelas II B Manna," tambah Kajari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: