Tunda Pengumuman 514 Bawaslu Kabupaten Kota, LHKP Muhammadiyah Bengkulu Sebut Preseden Buruk
Darlinsyah--Ilustrasi
Seperti kena sanksi atau kena skor atau masalah lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ekonomi Rusia Menunjukkan Angka Pertumbuhan yang Kuat
BACA JUGA:Program Prakerja Gelombang 58, Saldo Pelatihan Rp4.200.000 Siap Dicairkan, Jangan sampai Kedaluwarsa
“Jadi pengambilalihan tugas oleh Bawaslu Provinsi menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan karena alasan kekosongan anggota.
Rujukannya UU Pemilu Pasal 99 hurf E, disitu dijelaskan wewenang dapat diambil alih apabila komisioner Bawaslu kabupaten atau kota sedang kena sanksi sehingga tidak bisa menjalankan tugas. Kalau alasanya karena kekosongan tidak ada rujukan yang mengatur. Ini kesalahan fatal, tidak legitimate” jelas Darlinsyah.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: