Tunda Pengumuman 514 Bawaslu Kabupaten Kota, LHKP Muhammadiyah Bengkulu Sebut Preseden Buruk

Tunda Pengumuman 514 Bawaslu Kabupaten Kota, LHKP Muhammadiyah Bengkulu Sebut Preseden Buruk

Darlinsyah--Ilustrasi

Pemilu adalah instrumen penting dalam rumah besar demokrasi yang tengah kita bangun bersama dan Bawaslu adalah bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu," kata, Darlinsyah dalam siaran pers yang diterima radarkaur.co.id, Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR BRI 2023 Plafon Rp50 juta Lebih Mudah, Angsuran hanya Rp900 ribuan

BACA JUGA:TERBARU, Program Bansos 2023 dan Program Prakerja Segera Cair

Tahap pemilu yang sudah masuk pada penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) ini memerlukan pengawasan ketat dan melekat. Sehingga ketiadaan komisioner bawaslu di kabupaten kota akan mempengaruhi legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.

Mantan komisioner KPU Provinsi Bengkulu ini menyebutkan bahwa penetapan DCS menjadi sangat krusial karena menyangkut siapa sosok caleg yang nanti akan dipilih rakyat untuk masa kepemimpinan 5 tahun.

Darlinsyah mengakui bahwa isu bobrok proses rekrutmen Bawaslu sudah terdengar sejak awal, lantaran intervensi dari kekuatan politik politik.

BACA JUGA:80 Persen Perusahaan di Jepang Tumbuh Setelah Pencabutan Peraturan COVID yang Ketat

Kemudian berimbas dengan proses seleksi yang transaksional dan tawar menawar demi kepentingan politik. Sehngga rekrutmen tidak lagi didasari pada profesionalitas dan kapabilitas.

Menurut Darlinsyah, Penundaan pengumuman tidak substantif.

Tidak ada insiden yang krusial semacam force majure yang menghendaki adanya penundaan.

Surat Bawaslu tidak menyebutkan secara sepesifik atau alasan teknis mengapa pengumuman ditunda.

BACA JUGA:Afrika Selatan Minta Bank BRICS Perluas Pertukaran Mata Uang Nasional

Sehingga wajar kalau masyarakat berasumsi penundaan tersebut hanya soal tawar menawar kepentingan belaka.

"Kemudian pengambilalihan tugas Bawaslu kabupaten kota oleh Bawaslu Provinsi karena kokosongan anggota tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegasnya.

Wewenang dan tugas Bawaslu kabupaten/kota hanya dapat diambil alih apabila anggota Bawaslu kabupaten berhalangan sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: