Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
Jangan Main-Main, Menunggak BPJS Ketenagakerjaan bisa Kena Gugat, Contohnya Perusahaan Jasa Konstruksi ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan keluasaan kepada peserta untuk mencairkan saldo dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Salah satunya yakni dengan memberikan kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo dana maksimal 30 persen untuk kebutuhan membeli rumah.
Ketentuan itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya saat memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
Namun Kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dirasakan langsung ketika masih berstatus peserta aktif.
Sementara sisa saldo DANA sebesar 70 persen itu wajib diambil ketika peserta mengalami PHK, resign atau berhenti atau memasuki usia pensiun.
Lantas bagaimana cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta meninggal dunia.
Apakah saldo Dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh ahli waris.
BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya
Untuk mengetahui hal itu, simak penjelasan dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Oni menyampaikan bahwa saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dapat diklaim atau dicairkan oleh ahli waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: