Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

Jangan Main-Main, Menunggak BPJS Ketenagakerjaan bisa Kena Gugat, Contohnya Perusahaan Jasa Konstruksi ini--(dokumen/radarkaur.co.id)

1. Bawa 9 jenis dokumen asli dan potokopi.

2. Isi formulir dengan data diri untuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Ambil nomor antrean

4. Tunggu giliran dipanggil untuk proses wawancara dan verifikasi data yang dilakukan petugas BPJS Ketenagakerjaan

5. Jika sudah selesai wawancara, maka proses pengajuan klaim sudah selesai.

6. Tahap akhir, menunggu saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan masuk rekening.

BACA JUGA:Negara BRICS Bertambah jadi 11 Anggota Tahun Depan, Arab Saudi dan Iran Masuk, Indonesia Bagaimana?

BACA JUGA:Perdagangan Antara Negara BRICS Capai angka 762 Miliar Dollar AS Tahun 2022

Oni juga memberitahukan bahwa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tergantung dengan besaran Saldo dana yang akan dicairkan.

Jika saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan kurang dari Rp10 juta maka lama pencairan maksimal 1 hari kerja.

"Klaimnya bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," katanya.

Namun jika saldo DANA JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan diatas Rp10 juta maka pencairannya adalah 5 hari kerja.

Nah demikian informasi Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris.

Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: