Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris
Jangan Main-Main, Menunggak BPJS Ketenagakerjaan bisa Kena Gugat, Contohnya Perusahaan Jasa Konstruksi ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Bagaimana Nasib 2.363.360 Tenaga Honorer jika Tidak Diangkat jadi PPPK tanpa Tes?
BACA JUGA:Pemda Kaur Dapat kuota PPPK 262 Formasi, Honorer diangkat jadi PPPK tanpa Tes?
Sebanyak 9 jenis dokumen itu haris disiapkan sebelum mengajukan pencairan saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan.
Oni juga menjelaskan bahwa untuk klaim pencairan saldo Dana BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan meninggal dunia hanya dapat dilakukan secara offline. atau langsung datang ke kantor cabang.
Karena selain mengurus pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, juga akan mengurus Jaminan Kematian (JKM) milik peserta.
Hal itu hanya bisa diurus secara laangsung ke kantor cabang.
Disebutkannya bahwa JKM hanya dapat diklaim oleh ahli waris peserta yang masih aktif status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya.
BACA JUGA:The Uncanny Counter 2 Menduduki Peringkat Pertama dari 10 Besar Drama Korea yang paling Dibicarakan
BACA JUGA:Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?
"Kalau peserta itu masih aktif dan meninggal, maka ahli waris menerima JKM. Tapi kalau sudah dalam kondisi non aktif, maka hanya menerima JHT," tambah Oni.
Diterangkannya bahwa JKM merupakan uang tunai santunan bagi ahli warisan peserta JKM yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
"Kalau peserta meninggal saat masih aktif dan meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM justru bertambah besar yakni mencapai 48 kali upah. Contoh untuk gaji yang dilaporkan Rp10 juta maka akan menerima JKM sebesar Rp480 juta," terang Oni.
BACA JUGA:UNIQLO Akhiri Kesepakatan Sewa Toko di Rusia
Berikut adalah Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: