Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?
Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - SUAP menjadi terbanyak yang menjerat para pelaku usaha.
Selain itu kasus korupsi juga dilakukan dengan modus penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Sejak 2004 hingga 2021, terdapat 802 kasus suap yang dilakukan oleh swasta atau pengusaha.
BACA JUGA:UNIQLO Akhiri Kesepakatan Sewa Toko di Rusia
BACA JUGA:Curah Hujan di India 36 Persen di Bawah Rata-Rata pada bulan Agustus, Karena Keajaiban Iklim El Nino
Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menunjukkan hingga akhir tahun lalu sebanyak 373 tersangka kasus korupsi dari swasta.
Kasus suap terjadi di banyak sektor, salah satunya sektor perikanan dan kelautan.
Kasus yang paling disorot yaitu ketika KPK menahan salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Menteri Kelautan dan Perikanan era 2019-2020, Edhy Prabowo diputus bersalah telah menerima uang suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Edhy Prabowo menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari Suharjito pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) melalui anak buahnya.
Kasus perikanan dan kelautan yang masih banyak terjadi merupakan peluang penyelewengan kekuasaan dari pemegang regulasi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menerima suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: