Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?
Area Perikanan dan Kelautan Rentan Praktik Suap, Bagaimana Budidaya Udang dan Penangkapan Benur?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Kondisi itu juga dimanfaatkan oleh pelaku usaha dari swasta untuk memuluskan usahanya agar mendapatkan izin meskipun tidak memenuhi prosedur.
Salah satu izin operasi tambak udang yang dimiliki PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP berada di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Negara BRICS Bertambah jadi 11 Anggota Tahun Depan, Arab Saudi dan Iran Masuk, Indonesia Bagaimana?
BACA JUGA:Perdagangan Antara Negara BRICS Capai angka 762 Miliar Dollar AS Tahun 2022
Berikut beberapa suap yang menggunakan kasus perikanan dan kelautan sebagai modus untuk mencapatkan keuntungan:
1. Izin Budidaya Perikanan atau Tambak Udang
Prosedur perizinan di sebuah negara atau wilayah tertentu memiliki potensi praktik suap tinggi jika yang berlaku adalah “perizinan satu orang”, sebut Tsamenyi & Hanich (2008) dikutip dari CurbingCorruption, sebuah organisasi antikorupsi independen.
Maksudnya, ketika kerangka hukum atau administrasi sebuah negara menerapkan sistem “perizinan satu orang”.
Misalnya lewat kepala daerah, lewat menteri terkait atau pejabat senior.
Maka transparansi dan mekanisme akuntabilitas atas prosedur tersebut menjadi sangat tipis.
Kegiatan Usaha yang didapat dengan cara suap biasanya cenderung tidak memperhatikan lingkungan.
Mengabaikan ekosistem bahkan tidak peduli terhadap amdal.
BACA JUGA:50 Nelayan Dilatih Operasikan Radio Maritim, Dibantu Unit Radio Cegah Bencana di Tengah Laut?
BACA JUGA:Demi Pengungkapan Kasus Perikanan, KKP Perkuat Tim Ahli
Atau Perizinan yang berada diluar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) budidaya perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: