Selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa Dilindungi JKM BPJS Ketenagakerjaan

Selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa Dilindungi JKM BPJS Ketenagakerjaan

Selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa Dilindungi JKM BPJS Ketenagakerjaan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa Dilindungi JKM BPJS Ketenagakerjaan

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kades dan perangkat desa di Kabupaten KAUR sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga selama menjabat, Kades dan Perangkat Desa yang meninggal dunia akan mendapat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Keketentuan ini sudah berlaku sejak tahn 2022 lalu.

BACA JUGA:Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Meninggal Dunia oleh Ahli Waris

BACA JUGA:Jembatan Manula di Kaur Bengkulu, Berdiri Kokoh Diantara Keindahan, Keajaiban dan Mistis Syech Aminullah

Dimana Pemda Kaur bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu telah menandatangani kesepakatan.

Dengan ada kesepakatan itu, maka kades dan perangkat desa yang meninggal dunia saat masih menjabat akan mendapatkan santuan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan kematian yang pernah diterima oleh kades dan perangkat desa yakni sebesar Rp42 juta.

Seperti yang sudah diterimaa oleh almarhum Nazarudin selaku mantan kades Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya

BACA JUGA:Kabar Terbaru dari DPR RI Soal Pengesahan RUU ASN, PPPK dan Tenaga Honorer Wajib Tahu!

Dan Satarudin yang juga menerima santunan sebesar Rp42 juta selaku perangkat desa Ganda Suli Kecamatan Luas.

Di Kabupaten Kaur ini terdapat 192 desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: