Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif Bisa Wujudkan Rumah Impian, Tak Mengurangi Saldo Dana JHT, Caranya Begini
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif Bisa Wujudkan Rumah Impian, Caranya Begini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan membantu para pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah sama sekali, untuk bisa mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.
Pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dibantu melalui iuran JHT yang telah disetorkan para peserta.
Dana iuran JHT itu diinvestasikan ke bank penyalur yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan MLT Perumahan Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tak Perlu Resign, Ini Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel
Untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan itu, tenaga kerja sudah harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan aktif membayar iuran.
Selain itu, peserta terdaftar minimal 3 program bagi perusahaan Skala Kecil atau Mikro yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, perusahaan skala Besar atau Menengah dengan 4 Program (JKK, JKM, JHT, JP).
Dalam program kepemilikan Rumah ini, BP Jamsostek bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer.
BACA JUGA:Plt Bupati Kaur Sambut Roadshow Bus KPK di Jembatan Manula, Berikut Rundown Acaranya
Hal itu untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja ini dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil.
Tenor pinjaman sampai 30 tahun untuk KPR, untuk Pembiayaan Renovasi Perumahan Pekerja (PRP) 20 tahun dan untuk Pembiayaan PUMP 15 tahun.
Untuk itu program ini sangat bagug bagi tenaga kerja yang belum memiliki rumah untuk memanfaatkan MLT ini.
Sementara untuk pengajuan juga bisa dilakukan di rumah dengan menggunakan handphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: