Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat
Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat--(dokumen/radarkaur.co.id)
1. Iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500
2. Iuran selama dan setelah bekerja terdapat tiga pilihan yaitu 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO, Dijamin Cepat dan Mudah
BACA JUGA:4 Cara Cairkan Saldo DANA BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisa Lewat Online atau Offline
Selain itu untuk yang mau mengambil perpanjangan kontrak ada iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.
Selain program JKK dan JKM, PMI yang ingin mempersiapkan tabungan masa tuanya juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: